KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA KEKUASAAN NEGARA MENURUT UUD 1945
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kekuasaan
negara adalah kekuasaan mengatur, menertibkan ,dan memajukan kepentingan umum
dalam rangka mencapai tujuannya. Kekuasaan itu biasanya di serahkan kepada
lembaga negara yang bekerja, baik sendiri maupun berhubungan. Penyerahan
kekuasaan kepada lembaga negara di maksudkan agara tujuan nasional lebih
efisien.
Negara
Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dengan sistem pemerintahan
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
demokrasi. Negara Indonesia bukan negara kekuasaan (machstaat) di bawah satu
tangan seorang penguasa. Karena itu dalam sistem pemerintahan, segala macam
kekuasaan negara diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum (undang-undang).
Kekuasaan negara juga dijalankan oleh lembaga-lembaga dengan tata aturan tertentu.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
dari latar belakang diatas dapat diambil rumusan masalah yaitu :
Keberadaan
lembaga kekuasaan Negara ,beserta tugas Tugas dan wewenang lembaga kekuasaan
Negara tersebut.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Keberadaan
lembaga negara bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Hal itu dapat diperjelas
kembali dengan melihat beberapa pendapat ahli.
Menurut Sri
Soemantri ditetapkannya lembaga-lembaga negara dalam Undang-Undang Dasar
bertujuan untuk mencapai tujuan negara. Sebagaimana dijelaskan oleh Sri
Soemantri sebagai berikut.[8]: Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia dapat
kita baca dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Adapun tujuan negara
Indonesia adalah
1.
untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. untuk memajukan kesejahteraan umum;
3. untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;dan
4. untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. untuk memajukan kesejahteraan umum;
3. untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;dan
4. untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Setelah kita
ketahui tujuan negara Indonesia, timbul pertanyaan, dengan cara bagaimana
tujuan tersebut diwujudkan?
Untuk itulah
kemudian ditetapkan berbagai lembaga-negara dalam Undang Undang Dasarnya.
Bomer
Pasaribu mengatakan bahwa negara merupakan sebuah organisasi. Sebagai sebuah
organisasi, negara dengan sendirinya mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Dalam
mencapai tujuan tersebut, negara harus bergerak dalam arti memiliki dan
menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu. Untuk mencapai fungsi-fungsi tertentu
tersebut, negara memerlukan alat-alat pelengkap negara, yang disebut lembaga
negara. Hal ini dapat dilihat dari pendapat Bomer Pasaribu sebagai berikut.
Dalam rangka
mencapai tujuan negara, negara harus bergerak dalam arti memiliki dan
menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu pula. Hal ini juga sudah umum dikenal
dalam doktrin tentang hukum dan negara, sedangkan untuk menyelenggarakan
fungsi-fungsi negara diperlukan pula sejumlah alat-alat perlengkapan
negara, yaitu lembaga negara. [9]
Begitu pula
menurut Muchlis Hamdi, setiap negara akan memiliki lembaga-lembaga untuk dapat
melaksanakan fungsinya, yakni mewujudkan tujuan Negara.[10]
Menurut Hans
Kelsen, organ negara itu setidaknya menjalankan salah satu dari 2 (dua) fungsi,
yakni fungsi menciptakan hukum (law-creating function)
atau fungsi yang menerapkan hukum (law-applying function).[14]
Menurut
Muchlis Hamdi, hampir semua negara memiliki lembaga yang dapat disebut sebagai
“auxiliary state`s bodies”.[11] Menurutnya, lembaga ini umumnya berfungsi untuk
mendukung lembaga negara utama. Auxiliary state`s organ dapat dibentuk dari
fungsi lembaga negara utama yang secara teori menjalankan tiga fungsi, yakni
legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembentukan organisasi pendukung ini,
menurut Muchlis Hamdi, dalam rangka efektivitas pelaksanaan kekuasaan yang
menjadi tanggung jawabnya.
BAB
III
PEMBAHASAN
Keberadaan Lembaga –Lembaga
Kekuasaan Negara Menurut UUD 1945
Sejak
memasuki era reformasi, negara Indonesia memang banyak mengalami
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
perkembangan-perkembangan baru. Salah satu dari perubahan tersebut adalah
amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen artinya perubahan. Hingga sekarang
UUD 1945 sudah empat kali mengalami amandemen.
Siapa yang mengamandemen UUD 1945 itu? Tidak lain adalah sidang MPR. Dengan
amandemen terhadap UUD 1945 itu, lembaga-lembaga negara juga mengalami
beberapa perkembangan. Sebagai contoh, ada nama-nama lembaga negara yang baru.
Apa saja lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945 hasil amandemen? Adalah
perubahan-perubahan itu terjadi? Mari kita lihat uraiannya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Keberadaan
MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia.
Keanggotaan
MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih
dipandang sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum.
Jumlah
anggota DPR menurut ketentuan
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
ada 550 orang. Sedang anggota DPD di setiap provinsi ada 4 orang, dan tidak lebih
dari 1/2 anggota DPR. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU
No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Apa saja wewenang MPR? Menurut UUD 1945 hasil amandemen wewenang MPR
adalah sebagai berikut.
a. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
b. Melantik presiden dan/wakil presiden.
c. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar.
Masa jabatan anggota MPR dalam satu periode adalah lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih
berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang
berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di
kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun
2008 ditetapkan sebagai berikut:
jumlah
anggota DPR sebanyak 560 orang;
jumlah
anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100
orang;
jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50
orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berdomisili di ibu kota
negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya,
anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara bersama-sama yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai
fungsi berikut ini:
Fungsi
Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat
undang-undang.
Fungsi
Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak
untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR
sebagai lembaga yang melakukan pTugas dan wewenang
DPR antara lain:
- Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama
- Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
- Menerima dan membahas usulan RUU yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
- Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- Membahas dan menindaklanjuti hasil
pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan kepada
Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
- Memberikan persetujuan calon hakim
agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden
- Memilih tiga orang calon anggota
hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan kepada
Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan
memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
- Memberikan persetujuan kepada
Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian
dengan negara lain
- Menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas
rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil
pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
.DPR
sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
Hak
Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
Hak
Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu
kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Hak
Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan
pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang
terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau
sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk
memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama
dengan pemerintah sebagai mitra kerja.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang sebelumnya tidak ada. Keberadaan DPD
untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat (dan) daerah memiliki legitimasi yang
kuat seperti halnya memberikan implikasi harapan yang kuat pula dari rakyat
kepada lembaga DPD karena Anggota DPD secara perorangan dan secara langsung
dipilih oleh rakyat, berbeda dari pemilihan Anggota DPR yang dipilih oleh
rakyat melalui partai politik.
Jumlah
anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya
empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota
DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD
berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal
di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD, antara lain sebagai
berikut:
Dapat
mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Ikut
merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Dapat
memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan rancangan undang-undang,
RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Dapat
melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi
daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
perimbangan keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
Presiden dan Wakil Presiden
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai
kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden
dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden
dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau mengucapkan
janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden
dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Adapun
beberapa hak atau kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden pasca
Perubahan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
5. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
6. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
7. Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
8. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
9. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
11. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
12. Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
13. Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
14. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
15. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
16. Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].
1. Mengajukan rancangan undang-undangan kepada DPR [Lihat Pasal 5 ayat (1)];
2. Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undangn sebagaimana mestinya [Lihat Pasal 5 ayat (2)];
3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (Lihat Pasal 7);
4. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angakatan Laut, dan Angkatan Udara (Lihat Pasal 10);
5. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Lihat Pasal 11 ayat (1)];
6. Membuat perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembukaan undang-undang dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 11 ayat (2)];
7. Mengangkat duta dan konsul dengan memerhatikan pertimbangan DPR [Lihat Pasal 13 ayat (1)];
8. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Lihat Pasal 15);
9. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Lihat Pasal 16);
10. Mengangkat dan memberhentikan menteri negara (Lihat Pasal 17 ayat (2)];
11. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden menjadi undang-undang [Lihat Pasal 20 ayat (4)];
12. Mengajukan rancangan undang-undang tentang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23 ayat (2)];
13. Meresmikan anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD [Lihat Pasal 23F ayat (1)];
14. Menetapkan hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan mendapatkan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24A ayat (3)];
15. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR [Lihat Pasal 24B ayat (3)];
16. Menetapkan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung tiga orang, oleh DPR tiga orang, dan oleh Presiden tiga orang [Lihat Pasal 24C ayat (3)].
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah
Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman(yudikatif). Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
Kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang;
mengajukan
tiga orang anggota hakim konstitusi; memberikan pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah
Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara.
Mahkamah
Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang ditetapkan
dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang
anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim konstitusi adalah
pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka wewenang dan kewajiban
Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut: mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD;
memutuskan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
memutuskan
pembubaran partai politik;memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran
oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UUD.
Komisi Yudisial (KY)
Komisi
Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a.
mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Anggota
Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi
Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.(pasal
24 B) Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan
anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan
BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksaan Keuangan yang
bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Hasil
pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih oleh
DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh presiden. BPK
berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdsarkan
dari pembahasan keberadaan lembaga kekuasaan Negara dapat ditarik kesimpulan
yaitu :
·
Keberadaan
lembaga Negara sangatlah penting karena
lembaga negara bertujuan untuk mencapai tujuan Negara bersama.
·
Untuk
itulah kemudian ditetapkan berbagai lembaga-negara dalam Undang Undang
Dasarnya. Dengan demikian lembaga-lembaga itu sesungguhnya
adalah bagian dari organisasi pemerintahan secara nasional walaupun ada yang
menjalankan fungsi legislasi di tingkat daerah.
B. Saran
·
Jika penataan lembaga negara melalui ketentuan peraturan perundang
undangan telah dilakukan, setiap lembaga negara dapat menjalankan wewenang
sesuai dengan kedudukan masing-masing. Hal itu akan mewujudkan kerja sama dan
hubungan yang harmonis demi pencapaian tujuan nasional dengan tetap saling
mengawasi dan mengimbangi agar tidak terjadi penyalahgunaan dan konsentrasi
kekuasaan.
boleh-boleh......
BalasHapus'Titan' meaning - Antony Thes - TITanium Arts
BalasHapus"Titan" titanium septum jewelry meaning: This stone titanium tent stakes is the centerpiece titanium quartz of the Egyptian pyramids. This stone weighs an inch 사이트 추천 and is approximately 5cm ford focus titanium hatchback in diameter.